PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Syarat Pencalonan Berupa Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaranya Bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali Baubau Tahun 2018
07 Agustus 2017 08:50:45

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Baubau Nomor 11/PL.03.2-Kpt/7472/Kota/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BaubauTahun 2018, adalah sebagai berikut:

Pertama. Menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Baubau pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah paling sedikit dukungan persyaratan pasangan calon Perseorangan yaitu sejumlah 114.266 (seratus empat belas ribu dua ratus enam puluh enam) pemilih.

Kedua. Menetapkan jumlah persentase yang digunakan dalam penghitungan jumlah minimal dukungan pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 yakni sebesar 10% (sepuluh persen).

Ketiga. Menetapkan jumlah paling sedikit dukungan dan sebarannya bagi pasangan calon Perseorangan yaitu 10% (sepuluh persen) dikalikan 114.266 (seratus empat belas ribu dua ratus enam puluh enam) atau sejumlah 11.427 (sebelas ribu empat ratus dua puluh tujuh) dukungan dan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 8 (delapan) kecamatan di Kota Baubau atau sejumlah 5 (lima) kecamatan

STATISTIK SITUS
00151131
Hari Ini : 103
Minggu Ini : 103
Bulan Ini : 1080
Pengunjung Online : 01
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top