PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Pemilu 2004
14 Oktober 2015 21:19:20

Pemilihan Umum Tahun 2004
Dilaksanakan pada 5 April 2004
Jumlah Peserta : 24 Partai

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004 merupakan eksperimen demokrasi Indonesia baru. Pemilu 2004 merupakan pemilu kedua setelah Presiden Suharto lengser, meskipun demikian, pada pemilu kedua ini memiliki perbedaan yang sangat jauh dalam banyak hal dengan pemilu 1999. Hal ini karena pemilu 2004 merupakan pemilu pertama setelah amandemen ke-4 UUD 1945. Melalui amandemen struktur politik Indonesia dirubah sedemikian rupa sehingga mempengaruhi proses rekruitmen elit politik.

Beberapa perubahan penting dalam amandemen yang berkaitan dengan pemilu adalah dalam hal mekanisme pemilihan presiden-wakil presiden dan dibentuknya lembaga baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perubahan terjadi juga pada pola rekruitmen kepala daerah yang efektif dilakukan setelah pemilu nasional 2004.

Menurut konstitusi 1945 hasil amandemen ke-4, pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Konstitusi mengamanatkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui mekanisme pemilu.

Terkait dengan DPD, kehadiran lembaga ini menjadikan konsep perwakilan yang dianut Indonesia bergeser dari unicameral menjadi bicameral. Secara prinsip, konsep perwakilan yang ada di DPD, sesuai namanya, adalah wujud dari representasi ruang/daerah. Ide perwakilan ruang ini terbentuk untuk mengkompensasi kelemahan dalam perwakilan politik yang ada di DPR. Di dewan terjadi ketidak seimbangan antara perwakilan politik yang berasal dari Jawa dan luar Jawa. Akibatnya, jumlah wakil yang ada di DPR lebih banyak berasal dari daerah Pulau Jawa dibandingkan wakil dari daerah luar Pulau Jawa. Dengan hadirnya DPD, ketidak seimbangan itu berusaha diatasi.

Pemilu 2004 dapat dikatakan sebagai jalan yang sama sekali baru bagi Indonesia dalam menapaki demokrasi perwakilan. Kebaruan itu pada suatu sisi adalah akibat dari dampak perubahan konstitusi seperti yang disebutkan diatas, dan pada sisi yang lain adalah efek dari kebebasan terhadap metode berpolitik aktor-aktor politik dan civil society.

 
Hasil Pemungutan Suara:
No. Urut Nama Partai Jumlah Suara Jumlah Kursi
1  PARTAI NASIONAL INDONESIA MARHAENISME 923.159 1
2  PARTAI BURUH SOSIAL DEMOKRAT 636.056 0
3  PARTAI BULAN BINTANG 2.970.487 11
4  PARTAI MERDEKA 842.541 0
5  PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 9.248.764 58
6  PARTAI PERSATUAN DEMOKRASI KEBANGSAAN
1.313.654 5
7  PARTAI PERHIMPUNAN INDONESIA BARU
672.952 0
8  PARTAI NASIONAL BANTENG KEMERDEKAAN
1.230.455 1
9  PARTAI DEMOKRAT 8.455.225 57
10  PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 1.424.240 1
11  PARTAI PENEGAK DEMOKRASI INDONESIA
855.811 1
12  PARTAI PERSATUAN NAHDATUL UMMAH INDONESIA 895.610 0
13  PARTAI AMANAT NASIONAL 7.303.324 52
14  PARTAI KARYA PEDULI BANGSA 2.399.290 2
15  PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 11.989.564 52
16  PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 8.325.020 45
17  PARTAI BINTANG REFORMASI 2.764.998 13
18  PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN 21.026.629 109
19  PARTAI DAMAI SEJAHTERA 2.414.254 12
20  PARTAI GOLONGAN KARYA 24.480.757 128
21  PARTAI PATRIOT PANCASILA 
1.073.139 0
22  PARTAI SARIKAT INDONESIA 
679.296 0
23  PARTAI PERSATUAN DAERAH 657.916 0
24  PARTAI PELOPOR 878.932 2
 

(sumber : http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/election/directory/election/)

STATISTIK SITUS
00108053
Hari Ini : 97
Minggu Ini : 861
Bulan Ini : 5195
Pengunjung Online : 01
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top