Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Baubau Nomor 23/PL.03.2-Kpt/7472/Kota/IX/2017 tentang Persyaratan Pencalonan Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BaubauTahun 2018 adalah sebagai berikut:
Pertama. Menetapkan persyaratan pencalonan bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yaitu Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 25 (dua puluh lima) kursi DPRD Kota Baubau hasil Pemilu Tahun 2014 atau paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 74.162 (tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh dua) suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Baubau Tahun 2014.
Kedua. Jumlah paling sedikit kursi yaitu 5 (lima) kursi.
Ketiga. Jumlah paling sedikit suara sah yaitu 18.541 (delapan belas ribu lima ratus empat puluh satu)
Hari Ini | : | 120 |
Minggu Ini | : | 120 |
Bulan Ini | : | 1097 |
Pengunjung Online | : | 01 |