PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Syarat Pencalonan Berupa Jumlah Minimal Kursi dan Suara Sah Bagi Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pilwali Baubau Tahun 2018
29 September 2017 08:50:54

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Baubau Nomor 23/PL.03.2-Kpt/7472/Kota/IX/2017 tentang Persyaratan Pencalonan Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BaubauTahun 2018 adalah sebagai berikut:

Pertama. Menetapkan persyaratan pencalonan bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yaitu Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 25 (dua puluh lima) kursi DPRD Kota Baubau hasil Pemilu Tahun 2014 atau paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 74.162 (tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh dua) suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Baubau Tahun 2014.

Kedua. Jumlah paling sedikit kursi yaitu 5 (lima) kursi.

Ketiga. Jumlah paling sedikit suara sah yaitu 18.541 (delapan belas ribu lima ratus empat puluh satu)

STATISTIK SITUS
00151148
Hari Ini : 120
Minggu Ini : 120
Bulan Ini : 1097
Pengunjung Online : 01
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top