PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Pemilu 2014
25 Oktober 2015 23:10:02

Pemilihan Umum Tahun 2014
Dilaksanakan pada 9 April 2014
Jumlah Peserta : 12 partai nasional & 3 partai lokal

 

Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Tempat pemungutan suara untuk pemilih luar negeri di Tainan, Taiwan
Daftar kandidat anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II

Pemilihan ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Namun untuk warga negara Indonesia di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014. Pemilihan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak ada pemilihan anggota perwakilan daerah.

Perubahan peraturan;
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.

Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Dalam perkembangan berikutnya, keputusan KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang pada tanggal 18 Maret 2013 dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada tanggal 25 Maret 2013. KPU mengabulkan putusan PTUN tersebut dan menetapkan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014. Berikut daftar 12 partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014 beserta nomor urutnya.

1. Partai NasDem,  2. Partai Kebangkitan Bangsa,  3. Partai Keadilan Sejahtera,  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,  5. Partai Golongan Karya, 6. Partai Gerakan Indonesia Raya, 7. Partai Demokrat,  8. Partai Amanat Nasional,  9. Partai Persatuan Pembangunan,  10. Partai Hati Nurani Rakyat.  14. Partai Bulan Bintang,  15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi (**), dan verifikasi faktual (***):

Partai Aksi Rakyat*
Partai Barisan Nasional*
Partai Bhinneka Indonesia**
Partai Bulan Bintang*** (menjadi peserta setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
Partai Buruh**
Partai Damai Sejahtera**
Partai Demokrasi Kebangsaan**
Partai Demokrasi Pembaruan***
Partai Indonesia Sejahtera*
Partai Islam*
Partai Pemuda Indonesia*
Partai Karya Peduli Bangsa**
Partai Karya Republik**
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia*** (menjadi peserta setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama**
Partai Kedaulatan**
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru***
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia**
Partai Kongres**
Partai Matahari Bangsa*
Partai Merdeka*
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia**
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme**
Partai Nasional Republik**
Partai Patriot*
Partai Peduli Rakyat Nasional***
Partai Pelopor*
Partai Pemersatu Bangsa*
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia**
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah*
Partai Persatuan Nasional***
Partai Republik Indonesia*
Partai Republika Nusantara**
Partai Penegak Demokrasi Indonesia**
Partai Republik**
Partai Serikat Rakyat Independen**

Pada tanggal 10 Maret 2013, sepuluh partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi menyatakan bergabung dengan salah satu partai yang lolos menjadi peserta yaitu Partai Hati Nurani Rakyat:[10]

1. Partai Kedaulatan
2. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
3. Partai Nasional Republik (Nasrep)
4. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
5. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
6. Partai Kongres
7. Partai Damai Sejahtera (PDS)
8. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
9. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
10. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)

Perubahan peraturan;
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Peserta;
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.

No Urut  11. Partai Damai Aceh,  12. Partai Nasional Aceh,  13. Partai Aceh

Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

 

Hasil Pemungutan Suara:
No. Urut Nama Partai Jumlah  Suara Jumlah Kursi
1  PARTAI NASDEM 8.402.812 35
2  PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 11.298.957 47
3  PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
8.480.204 40
4  PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN 23.681.471 109
5  PARTAI GOLONGAN KARYA 18.432.312 91
6  PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA  14.760.371 73
7  PARTAI DEMOKRAT 12.728.913 61
8  PARTAI AMANAT NASIONAL 9.481.621 49
9  PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN  8.157.488 39
10  PARTAI HATI NURANI RAKYAT 6.579.498 16
11  PARTAI DAMAI ACEH *) - -
12  PARTAI NASIONAL ACEH *) - -
13  PARTAI ACEH *) - -
14  PARTAI BULAN BINTANG 1.825.750 0
15  PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 1.143.094 0

*) Partai lokal di Provinsi Aceh

 (sumber : http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/election/directory/election/)

STATISTIK SITUS
00151121
Hari Ini : 93
Minggu Ini : 93
Bulan Ini : 1070
Pengunjung Online : 03
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top