Susunan dan Kedudukan
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dimana Pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
Untuk Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/ Kota yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. Begitu pula dengan pengisian jabatan dalam struktur organisasi sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing melayani KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hari Ini | : | 118 |
Minggu Ini | : | 118 |
Bulan Ini | : | 1095 |
Pengunjung Online | : | 01 |