PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Pendaftaran PPK dan PPS Kota Baubau Dalam Pemilihan Tahun 2018
12 Oktober 2017 00:00:00

Persyaratan Anggota PPK/PPS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK/PPS, yakni sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 bahwa belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK/PPS adalah belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai Anggota PPK/PPS berturut-turut dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif pada:
  1. Periode Pertama dimulai tahun 2005 hingga tahun 2009.
  2. Periode Kedua dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014.

 

Kelengkapan Persyaratan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  • Surat pernyataan:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba;
  5. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK/PPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
  6. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK/PPS.
           bermaterai cukup dan ditandatangani.
  • Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
  • Surat pendaftaran, bermaterai cukup dan ditandatangani;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Khusus calon anggota PPS disertai surat usulan bersama dari Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
  • Penyusunan berkas kelengkapan persyaratan ditentukan sebagai berikut: Bagi calon anggota PPK sebanyak 2 (dua) rangkap dimasukan ke dalam Map Snelhekter berwarna Biru terdiri dari 1 rangkap asli dan 1 fotokopi. Bagi calon anggota PPS sebanyak 3 (dua) rangkap dimasukan ke dalam Map Snelhekter berwarna Merah disertai dengan surat usulan dari Lurah  dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 fotokopi.

 

Ketentuan Waktu Pendaftaran dan Penyerahan Kelengkapan Persyaratan

  1. Pendaftaran PPK mulai tanggal 13 s/d 19 Oktober 2017;
  2. Pendaftaran PPS mulai tanggal 13 s/d 20 Oktober 2017;
  3. Pendaftaran dan penyerahan berkas kelengkapan persyaratan administrasi dilakukan di Kantor KPU Kota Baubau mulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wita, kecuali hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 Wita.
 
Informasi selengkapnya dapat diunduh dibawah ini:
Berita Lainnya
STATISTIK SITUS
00106429
Hari Ini : 09
Minggu Ini : 421
Bulan Ini : 3571
Pengunjung Online : 01
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top